UNDANGAN HALAL BIHALAL
Dalam rangka Halal Bihalal 1431 H Pengurus YMIB,Majlis Taklim se-Komplek TNI-AL/Kemhan,KBIH Imam Bonjol mengundang Bapak/Ibu/Sdr-i untuk berkenan hadir pada:
Hari & Tanggal: Ahad, 26 September 2010
Pukul: 09.00 s/d selesai
Tempat: Masjid Jami' Imam Bonjol
Penceramah: Bapak Drs. H. Nurul Huda Haem,MA
Akan dimeriahkan dengan lantunan shalawat Nabi oleh Tim Shalawat Tabina ESQ 165
Atas perhatian dan kehadirannya kami sampaikan terima kasih
09 September 2010
Tanggal :30 Mei 2008
NGOBROL SAAT KHUTBAH
Khutbah Jum'at diadakan agar jama'ah masjid mendengarkannya. Karena itu, tidak dibenarkan lagi bercakap-cakap (ngobrol)sewaktu khotib telah naik ke mimbar. Barangsiapa melakukan itu, maka gugurlah pahala Shalat Jum'atnya. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi hadits yang terkenal yaitu : Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majjah, Abu Dawud, dan Nasa'i dari Abu Hurairah sering disampaikan sebelum khatib memualai khutbahnya : "Jika engkau berkata kepada temanmu : "Diamlah" ketika Imam sedang berkhutbah di hari Jum'at, maka engakau telah melakukan (Jum'at) yang sia-sia."
Berdasarkan hadits tersebut, Madzhab Hanafiyah mengganggap makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) orang yang berbicara jika khatib sudah naik mimbar, baik orang itu dekat ataupun jauh dari khatib. Sedangkan menurut Imam Malik, berbicara ketika khutbah dan ketika Khatib duduk di atas mimbar di antara dua khutbah hukumnya haram. Termasuk yang diharamkan, adalah memberi isyarat kepada orang yang berbicara dengan melemparkan kerikil agar diam.
Syafi'iyah berpendapat, bagi orang yang dekat dengan khatib, yang apabila ia diam, ia dapat mendengar khutbahnya, dimakruhkan secara tanzih untuk berbicara. Namun sebahagian pengikutnya ada yang mengharamkannya. Tetapi jika orang itu jauh, yang apabila diam tetap tidak dapat mendengar khutbahnya, maka disunnatkan untuk berdzikir. Dan hendaknya dzikirnya tidak dilakukan dengan suara keras, supaya tidak mengganggu orang lain.
Imam Hambali dan pengikutnya berpendapat, bagi orang yang dapat mendengar khutbah diharamkan berbicara dengan bentuk pembicaraan apapun. Sedangkan bagi orang yang jauh dari khatib, dalam arti tidak dapat mendengar khutbahnya, maka ia boleh berbicara. Dan apabila ia menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur'an atau berdzikir dan sebagainya, maka hal yang demikian lebih baik daripada diam.
Khutbah Jum'at dinilai oleh sebagian Ulama sebagai pengganti dua rakaat. Bukankah orang yang menghadiri shalat Jum'at tidak wajib lagi menunaikan shalat Dzuhur, padahal shalat Dzuhur itu 4 raka'at dan shalat Jum'at hanya 2 raka'at saja?
Demikian ini tidak berarti bahwa orang yang tidak mendengar khutbah karena ngantuk dan tertidur, bercakap-cakap (ngobrol) atau terlambat hadir otomatis tidak sah shalatnya atau harus menambah raka'atnya dalam Shalat Jum'at sehingga menjadi empat.
Dari Ibnu Umar Rasulullah SAW, bersabda :"Barangsiapa yang mendapat hanya satu raka'at dalam shalat Jum'at dan shalat lainnya, hendaklah ia menambahkan kekurangan raka'at itu, Dengan demikian sempurnalah shalatnya." (Nasa'i, Ibnu Majjah dan Imam Daruquthni). Imam Shan'ani, mengomentari hadits di atas, "Dalam hadits itu terdapt suatu petunjuk bahwa shalat Jum'at hukumnya sah bagi orang yang mendapatkannya walaupun ia tidak sempat mendengarkan khutbah sedikitpun." (Kitab subulus salam juz 11, hal :47).
Dengan demikian, orang yang shalat Jum'at namun tidak semat mendengarkan khutbah, shalatnya sah, Tetapi kalau tidak mendengarkan khutbah walaupun shalat Jum'atnya sah, namun pahala kehadirannya berkurang bahkan bisa jadi sesuai dengan sabda Rasulullah SAW di atas yaitu menjadi sia-sia.
"Dan orang-orang yang berjihad untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (QS.Al-Ankabuut :69)
Wallahu A'lam
Buletin Yayasan Masjid Imam Bonjol
Iktibar
lainnya :
| >>
Ya Waahid
Yang Maha Tunggal.
Dzikir Asma Allah ini sebanyak-banyaknya,
Insya Allah kita akan mendapatkan ketenangan dan dibebaskan dari rasa takut.
Jadwal Shalat Jakarta
Klik
di sini untuk jadwal Shalat versi Depag